Hidangan Mata

Keterangan: Silahkan ganti tulisan berwarna merah dengan Url alamat blog anda. Pengaturan di atas berfungsi layaknya widget Recent Posts. Jika ingin menampilkan artikel-artikel berdasarkan label tertentu, anda bisa ganti kode false (ditandai warna hijau) dengan label (kategori) pilihan di blog anda. Contoh: tagName:"Kesehatan" 10000 (warna biru) untuk kecepatan pergerakan slider. Anda bisa merubahnya agar lebih cepat atau lebih lambat. Misal ganti menjadi 8000 agar lebih cepat atau 12000 agar lebih lambat, dst. 5. Jika sudah diatur semuanya, silahkan simpan dan lihat hasilnya. Kalau anda menghendaki agar tampilan slider ini hanya muncul di tampilan beranda (home) blog saja, silahkan baca postingan saya berikut ini: Cara Menyembunyikan atau Memunculkan Widget Hanya pada Tampilan Beranda Blog. Demikian. Semoga bermanfaat. Labels: Blogging Thanks for reading Cara Mudah Membuat Slider (Slide Show) Keren di Blog, Cukup Satu Langkah. Please share...!

Thursday 20 July 2017

Qoza'Model Rambut Yang Tidak ISLAAMII

QOZA'

Islam adalah agama yang sempurna. Kehidupan sehari-hari sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Berbicara mengenai masalah penampilan, yakni perihal memotong rambut, yang mana Trend model rambut masa kini memang semakin banyak modelnya dan di antaranya berupa CUKUR RAMBUT KEPALA BERGAYA QOZA'.

Apa itu Qoza’ ? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di Zaman Sekarang, banyak Model Qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya Qoza’ di Masa Kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.

Qoza’ ternyata telah dijumpai di ZAMAN ROSUUKULLOOH S'AW dan Para Sahabat Beluau RODLIYALLOOHU 'ANHUM. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh Orang-Orang Jahiiliyyah. Sedangkan bagi Ummat ISLAAM, ROSUULULLOOH S'AW menegaskan bahwasanya Qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maulaa Abdullooh bahwasanya ia mendengar Ibnu 'Umar RODLIYALLOOHU 'ANHUMAA mengatakan: Aku mendengar ROSUULULLOOH S'AW melarang qoza’ (HR. Buchoorii).

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya ROSUULULLOOH S'AW melarang Qoza’ (HR Buchoorii).

Ibnu 'Umar R'A menjelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan Qoza’ adalah :

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR Muslim).

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

ROSUULULLOOH S'AW pernah melihat Anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka Beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR Abuu Dawud dan An Nasaa-ii)

Imam Nawawii menjelaskan bahwasanya Para 'Ulama telah sepakat bahwasanya Qoza’ ini hukumnya Makruuh, kecuali jikalau untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan.

WALLOOHU A'LAMU BISH SHOWAAB.

0 Comments:

Post a Comment