Hartabuta :
Selasa, 19-4-2022.
Kode SUHU :
5
Pemateri :
Zakaah (زكاة).
Kitaab Fiqih ISLAAM Fathul Qoriibil Mujiib Syarah At Taqriib Abii Syujaa' Ma'naa Pesantren
Kitaab At Tahdziib Gundul Syarah Fathul Qoriibil Mujiib 'Alaa Taqriib Abii Syujaa - Syarah Bil Qur-aanil Kariim wal Hadiits
Kitaab At Tahdziib Ma'naa Pesantren - Syarah Fathul Qoriibil Mujiib 'Alaa Taqriib Abii Syujaa - Syarah Bil Qur-aanil Kariim wal Hadiits
Fathul Qoriib Brewok Jawi :
Materi :
A. Pedoman Pokok :
1. Al Qur-aanul Kariim Suuroh At Taubah Aayah 60
Delapan Ashnaf (Golongan/Pihak) Penerima Zakaah (Mustahiiquz Zakaah = مستحيق الزكاة)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya Zakaah itu hanyalah untuk Orang-Orang Fakir, Orang Miskiin, 'Aamil Zakaah, Orang Yang Dilunakkan Hatinya (Muaallaf), untuk (Memerdekakan) Hamba Dahaya, untuk (Membebaskan) Orang Yang Berhutang, untuk Jalan ALLOOH, dan untuk Orang Yang Sedang Dalam Perjalanan, sebagai kewajiban dari ALLOOH. ALLOOH Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ada 8 Golongan Mustahiiquz Zakaah :
- Faqiir yaitu orang yang tidak memiliki harta.
- Miskiin yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi.
- Riqoob yaitu hamba sahaya atau budak.
- Ghoorim yaitu orang yang memiliki banyak utang.
- Muaallaf yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Fii Sabiilillaah yaitu orang yang berjuang di jalan ALLOOH.
- Ibnu Sabiil yaitu Musaafir dan Para Pelajar di perantauan.
- 'Aamil Zakaah yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.
2. Hadiits (Buchoorii, Muslim, Ibnu Maajah) :
Dinukil dari Kitaab Tarjamah Brewok Hadiits Arba'iin Karya Imaam Nawawii Ad Dimsyaqii Oleh KH. Bishri Mushtofaa, Rembang-Jawa Tengah.
Soal Pertanyaan :
1. Model A
2. Model B
Soal Zakaah Pesantren Kilat SMANSAR 2022
Jawablah dg tepat dan benar !
Soal A.
Sebutkan perbedaan di antara Infaq, Shodaqoh dan Zakaah !
Soal B.
Berapa jumlah Zakaahnya dan Siapakah Yg Berhak Menerimanya dari Obyek Zakaah di bawah ini ?
1. Kambing 220 ekor ?
2. Sapi 70 ekor ?
3. Kambing 60 ekor ?
4. Kerbau dan Kuda 60 ekor ?
5. Emas 186 gram ?
6. Modal Rp 5.000.000,00 ?
7. Pertanian 5 ton beras dan airnya tidak beli ?
8. Pertanian 5 ton beras dan airnya beli ?
Soal C.
Tulis Aayatul Qur-aan Suuroh At Taubah Aayah 60 dan tarjamahannya yg mengatur 8 Ashnaf Penerima Zakaah !
Soal D.
1. Apa syaratnya melakukan Zakaatul Fithroti ?
2. Mengapa Zakaatul Fithroti hanya untuk Faqiir Miskiin ?
3. Kapan waktu paling utama untuk memberikan Zakaatul Fithroti ?
4. Mengapa ada Ta'jiil Zakaah Fithroh dan bagaimana setatus sah tidaknya ?
5. Bagaimana setatus hukumnya memberikan Zakaatul Fithroti setelah selesai Sholaatu 'Iidul Fihtri dan Chuthbahnya ?
Soal E.
Jelaskan syarat pembentukan BAZIS dan cara kerjanya !
Kerjakan berkelompok !
و الحمد لله رب العالمين
صلى الله على محمد
0 Comments:
Post a Comment