Hidangan Mata

Keterangan: Silahkan ganti tulisan berwarna merah dengan Url alamat blog anda. Pengaturan di atas berfungsi layaknya widget Recent Posts. Jika ingin menampilkan artikel-artikel berdasarkan label tertentu, anda bisa ganti kode false (ditandai warna hijau) dengan label (kategori) pilihan di blog anda. Contoh: tagName:"Kesehatan" 10000 (warna biru) untuk kecepatan pergerakan slider. Anda bisa merubahnya agar lebih cepat atau lebih lambat. Misal ganti menjadi 8000 agar lebih cepat atau 12000 agar lebih lambat, dst. 5. Jika sudah diatur semuanya, silahkan simpan dan lihat hasilnya. Kalau anda menghendaki agar tampilan slider ini hanya muncul di tampilan beranda (home) blog saja, silahkan baca postingan saya berikut ini: Cara Menyembunyikan atau Memunculkan Widget Hanya pada Tampilan Beranda Blog. Demikian. Semoga bermanfaat. Labels: Blogging Thanks for reading Cara Mudah Membuat Slider (Slide Show) Keren di Blog, Cukup Satu Langkah. Please share...!

KAMUS PRAKTIS BAHASA 'AROB

Monday, 13 April 2026

Bekerja Sebagai Pengemis, Haroom Hukumnya

HARTABUTA :

Senin, 13-4-2026 M. 

Realitas Kampung Pengemis :


                     *LARANGAN NGEMIS*

Meminta-minta (ngemis) merupakan aktivitas yang kurang baik untuk dilakukan karena dapat menjatuhkan murû’ah (martabat dan harga diri) seseorang. 

Ada hadis yang mengecam keras terhadap tindakan hina:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Artinya: ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” 'Na'udzubillah.. . . 


Jika tanpa ada unsur dan niatan meminta, maka sesuatu yang diperolehnya masuk dalam kategori sedekah dan hadiah . Tapi Rosul Tetap ' ' mengarungi jempol ' terhadap pemberian. 

  الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Tangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (yang meminta).” 

(HR. Bukhari dan Muslim)


*Hukum Meminta-Minta dalam Perspektif Fiqih*

Menurut kacamata fiqih, secara hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan (haram). Dalam kitab al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri mengutip perkataan dari Ibn al-Shalah yang mengatakan; 

وقال ابن الصلاح: السؤال حرام مع التذلل والإلحاح وإيذاء المسؤول 

“Berkata Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang (dadi penggawehan yg menjanjikan) dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.” 

(Muhammad bin Musa al-Damiri, al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, [Beirut: Dâr al-Minhâj], juz 6 halaman 478].


Namun meminta-minta dalam satu kondisi terkadang mengandung maslahat jika dirinya memang benar-benar orang yang membutuhkan. Lain halnya jika dirinya merupakan orang yang sudah dianggap berkecukupan dari segi harta dan pekerjaan, maka perbuatan demikian kurang baik untuk dilakukan. Kondisi dan keadaan tertentu seperti dharûrat (terdesak) kelaparan atau tidak punya kemampuan bekerja khusus. Maka dalam hal ini meminta-minta hukumnya boleh. Sedangkan jika mengemis dilakukan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya makruh bila tidak disertai unsur menghinakan diri . 

(Buka kitab: Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhah al-Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, hal. 343]


ini senada dengan keterangan yang berada dalam kitab Mauidzah al-Mu’minîn min Ihyâ’ Ulûm al-Dîn disebutkan bahwa: 

نَعَمْ يُبَاحُ السُّؤَالُ بِضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيبَةٍ مِنَ الضَّرُورَة فَالضَّرُورَةُ كَسُؤَالِ الْجَائِعِ عِنْدَ خَوْفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَوْتًا أَوْ مَرَضًا وَسُؤَالُ الْعَارِي وَبَدَنُهُ مَكْشُوفٌ لَيْسَ مَعَهُ مَا يُوَارِيهِ، وَهُوَ مُبَاحٌ مَا دَامَ السَّائِلُ عَاجِزًا عَنِ الْكَسْبِ فَإِنَّ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ وَهُوَ بَطَّالٌ لَيْسَ لَهُ السُّؤَالُ إِلَّا إِذَا اسْتَغْرَقَ طَلَبُ الْعِلْمِ أَوْقَاتَهُ وَأَمَّا الْمُسْتَغْنِي فَهُوَ الَّذِي يَطْلُبُ الشَّيْءَ وَعِنْدَهُ مِثْلُهُ وَأَمْثَالُهُ، فَسُؤَالُهُ حَرَامٌ قَطْعًا

Artinya: “Ya benar, meminta-minta (mengemis) hukumnya haram, namun diperbolehkan hanya jika dalam keadaan dharurat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf dharurat. Adapun kondisi dharûrat (terdesak) contohnya seperti mengemisnya orang yang kelaparan dikarenakan khawatir sakit atau mati kelaparan. Kedua, mengemisnya orang yang telanjang dada, tidak memiliki sehelai pun pakaian yang menutupi sekujur tubuhnya. Mengemis dalam kondisi seperti tadi hukumnya adalah boleh dengan syarat bahwa dirinya memang benar tidak mampu untuk bekerja, karena jika dirinya mampu bekerja maka ia tidak boleh meminta-minta, kecuali apabila dirinya menghabiskan waktunya untuk mencari ilmu maka hukumnya boleh. Sedangkan orang yang kaya yaitu orang yang memilki apa yang dirinya perlukan maupun kebutuhan lainnya (berkecukupan), sehingga dapat dipastikan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) bagi dirinya adalah tidak diperbolehkan (haram).” 

(Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Mauidzah al-Mu’minîn min Ihyâ’ Ulûm al-Dîn, [Beirut: Dar al-Nafais], halaman 297).


Menurut Imam al-Ghazali, alasan hukum asal dari meminta-minta itu haram disebabkan dalam tindakan meminta-minta itu sendiri tidak lepas dari tiga unsur perkara yang diharamkan yaitu: الأول إظهار الشكوى من الله تعالى إذ السؤال إظهار للفقر وذكر لقصور نعمة الله تعالى عنه وهو عين الشكوى وكما أن العبد المملوك لو سأل لكان سؤاله تشنيعاً على سيده فكذلك سؤال العباد تشنيع على الله تعالى وهذا ينبغي أن يحرم ولا يحل إلا لضرورة كما تحل الميتة


"Pertama, tampak mengeluh terhadap pemberian Allah Ta'ala, karena meminta-minta itu merupakan bentuk menampakkan kemiskinan, dan menyebut-nyebut sedikitnya nikmat Allah yang diberikan padanya, dan ini merupakan bentuk mengeluh yang sesungguhnya. Gambarannya sebagaimana seorang budak yang meminta-minta (mengemis) tentunya hal ini mencemarkan nama baik tuannya, begitu juga jika seorang hamba meminta-minta itu merupakan bentuk pencemaran nama baik Allah (seolah-olah menganggap Allah tidak mengurusi hambanya). Hal ini sebaiknya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi terdesak."


 الثاني أن فيه إذلال السائل نفسه لغير الله تعالى وليس للمؤمن أن يذل نفسه لغير الله بل عليه أن يذل نفسه لمولاه فإن فيه عزه فأما سائر الخلق فإنهم عباد أمثاله فلا ينبغي أن يذل لهم إلا لضرورة وفي السؤال ذل للسائل بالإضافة إلى المسئول 


"Kedua, dalam tindakan meminta-minta (mengemis) tersebut terdapat unsur menghinakan harga diri dari pengemis itu sendiri terhadap selain Allah swt. Sedangkan seorang mukmin sejati tidak selayaknya menghinakan dirinya kepada selain Allah swt. Justru sebaliknya bahwa dirinya hendaknya menghinakan dirinya di hadapan Allah karena dalam hal tersebut terdapat kemuliaan dirinya. Maka tidak selayaknya menghinakan dirinya di hadapan mereka kecuali karena dalam kondisi terdesak. Dan dalam mengemis terdapat unsur menghinakan diri pengemis terhadap orang yang dimintainya."


 الثالث أنه لا ينفك عن إيذاء المسئول غالباً لأنه ربما لا تسمح نفسه بالبذل عن طيب قلب منه فإن بذل حياء من السائل أو رياء فهو حرام على الآخذ وإن منع ربما استحيا وتأذى في نفسه بالمنع إذ يرى نفسه في صورة البخلاء ففي البذل نقصان ماله وفي المنع نقصان جاهه وكلاهما مؤذيان والسائل هو السبب في الإيذاء والإيذاء حرام إلا بضرورة

"Ketiga, lumrahnya seorang pengemis tidak akan terbebas dari sikap yang menyakiti orang yang dimintai, karena terkadang seseorang yang memberi merasa berat untuk memberi dengan kerelaan hatinya, sehingga apabila dirinya memberi sebenarnya karena malu dengan pengemis, atau karena riya' (gengsi), maka dalam hal ini haram hukumnya bagi pengemis tersebut menerima pemberian itu. Di sisi lain apabila dirinya tidak memberi terkadang merasa malu, dan tidak enak hati, karena terkesan seperti orang yang bakhîl (pelit) Dua kondisi di atas merupakan bentuk menyakiti. Dan pengemis yang menjadi penyebab utamanya. Sedangkan menyakiti orang lain itu haram kecuali dalam kondisi terdesak". 

(Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûm al-Dîn, [Beirut: Dâr al-Minhâj], juz IV, halaman 210)


*YANG BOLEH MENGEMIS*

ada tiga orang yang diperkenankan meminta-minta atau mengemis. 

Miskin akut / Keadaan darurat, pernah dirasakan salah seorang sahabat, Qabishah bin Mukhariq Al Hilal yang disebutkan dalam HR. Muslim:


يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا


“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: 

(1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, 

(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan 

(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.”


Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meminta kepada orang lain. Kecuali, dengan tiga kondisi yang disebutkan dalam hadis tersebut. Namun, sebenarnya yang dibutuhkan bukanlah uang recehan, melainkan pendidikan murah dan gratis dari para pemimpin dan perhatian mereka terhadap lingkungan sosial. Bukan malah MBG yang banyak masalah dan penyelewengan itu. Gaji guru lebih rendah daripada tukang cuci ompreng MBG. Sungguh Ketimpangan dan  "perngenyekan " yg mengenaskan. 


Rasulullah ﷺ pernah memberikan contohnya. Kala itu, Rasulullah mendapati seorang pengemis muda yang badannya segar bugar. Rasulullah pun menanyakan, apakah masih ada harta yang ia miliki. Dijawab oleh pemuda itu, hanya mempunyai sehelai kain yang sudah usang.


Rasulullah menyuruhnya untuk pulang mengambil kain tersebut. Kemudian Rasulullah melelang kain tersebut di hadapan beberapa orang sahabat.


Salah seorang sahabat membelinya dengan harga cukup tinggi. Dia bermaksud bersedekah kepada pemuda yang menjadi pengemis tadi. Uang hasil lelang itu diserahkan oleh Rasulullah ﷺ kepada si pengemis seraya menyuruhnya membeli kapak. Setelah itu, ia tak lagi menjadi pengemis. Ia memulai profesi baru sebagai tukang kayu hingga akhirnya bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.


Dalam satu Rasulullah ﷺ  bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ" 


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, sekiranya salah seorang di antara kalian mengambil tali lalu mencari kayu bakar dan memikulnya di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya."

(HR. Bukhari No. 1470 dan Muslim No. 1042).


*Wallohu A'lam*

_Albeij_

_SELAMAT BEKERJA HALAL_

(Sumber: cuplik sana- sinu-sinom)


و الحمد للّه ربّ العالمين

صلّى اللّه على محمّد

0 Comments:

Post a Comment