Hidangan Mata

Keterangan: Silahkan ganti tulisan berwarna merah dengan Url alamat blog anda. Pengaturan di atas berfungsi layaknya widget Recent Posts. Jika ingin menampilkan artikel-artikel berdasarkan label tertentu, anda bisa ganti kode false (ditandai warna hijau) dengan label (kategori) pilihan di blog anda. Contoh: tagName:"Kesehatan" 10000 (warna biru) untuk kecepatan pergerakan slider. Anda bisa merubahnya agar lebih cepat atau lebih lambat. Misal ganti menjadi 8000 agar lebih cepat atau 12000 agar lebih lambat, dst. 5. Jika sudah diatur semuanya, silahkan simpan dan lihat hasilnya. Kalau anda menghendaki agar tampilan slider ini hanya muncul di tampilan beranda (home) blog saja, silahkan baca postingan saya berikut ini: Cara Menyembunyikan atau Memunculkan Widget Hanya pada Tampilan Beranda Blog. Demikian. Semoga bermanfaat. Labels: Blogging Thanks for reading Cara Mudah Membuat Slider (Slide Show) Keren di Blog, Cukup Satu Langkah. Please share...!

KAMUS PRAKTIS BAHASA 'AROB

Monday, 11 May 2026

Dilematis Panitia 'Iidul Qurbaan

HARTABUTA :

Senin, 11-5-2026 M. 

[11/5 15.38] +62 821: 

DILEMMA PANITIA QURBAN

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ada yang tahu apa sih istilah Arab untuk “panitia qurban”? 


Kedengarannya remeh, tapi begitu dicari, justru di situ kita tersandung. Ternyata saya tidak berhasil mencari padanan yang benar-benar pas. 


Bahkan dicarikan di kitab-kitab fiqih, termasuk di dalam hadits-hadits nabawi, kok aneh ya? 


Kenapa tidak saya temukan istilah baku terkait 'panitia qurban' di masa kenabian. 


Jangan-jangan bukan hanya istilahnya saja yang tidak ada, boleh jadi konsepnya pun tidak ditemukan dalam bentuk seperti yang kita bayangkan hari ini.


Dari banyak teks hadits, kesan yang kita dapat nampaknya orang di masa kenabian dulu itu  berqurban dengan cara menyembelih sendiri-sendiri. Sebab penyembelihan itu sendiri kan sebenarnya inti ritual ibadahnya.


Mmemang ada juga riwayat dimana ada beberapa shahabat meminta agar Nabi SAW 'menyembelihkan' hewan qurban mereka. Namun bukan berarti Nabi SAW ketua panitia.


Boleh jadi shahabat itu melihat jika hewan qurbannya disembelih dengan tangan nabi SAW yang mulia, pasti akan ada nilai lebihnya.  


Namun yang jelas, begitu Nabi SAW selesai menyembelihkan, tidak ada penjelasan kemudian nabi ikutan memotong-motong dagingnya, menimbang lalu membungkus dan membagikan ke penduduk Madinah. Rasanya itu bukan pekerjaan Beliau.


Beliau hanya simbolik menyembelihkan, tapi pekerjaan teknis berikutnya tentu ditangani orang lain. Makanya kita sepakat bahwa Nabi SAW bukan pantiia qurban sebagaimana yang kita kenal sekarang. 


Sampai disini kita paham, sebenarnya di masa kenabian itu tidak ada 'istitusi panitia qurban', seperti yang kita temukan di masa sekarang. 


* * *


Tapi bukankah di masa kenabian dulu ada 'amil zakat? Tidak bisakah diqiyaskan kesitu?


Nah, amil zakat memang ada, bahkan semua amil zakat di masa kenabian itu berada langsung di bawah managemen dari Nabi SAW


Tapi kita tidak bisa main qiyas antara Panitia Qurab dan Amil Zakat, karena dua konsep ibadah yang berbeda. 


Istilah amil zakat memang disebut langsung dalam Al-Qur’an. Artinya, dalam zakat, pengelola itu bukan sekadar orang yang membantu, tapi bagian dari sistem ibadah itu sendiri. Ada legitimasi, ada fungsi, bahkan ada hak. 


Di masa Nabi SAW, amil ini nyata: mereka diutus, mereka bekerja, mereka membawa hasil zakat, dan mereka mempertanggungjawabkannya. Jadi kalau dalam zakat ada struktur, itu memang dari awalnya sudah ada.


Tapi panitia Qurban tentu lain lagi ceritanya. Di masa kenabian tidak pernah dikenal istilah itu, sebagaimana juga tidak ada istilah 'pantia aqiqah'. 


Dari sini mulai terlihat pola yang sangat jelas. Qurban itu secara asal sebenarnya seperti aqiqah: personal. Dikerjakan masing-masing saja tanpa ada urusan kepanitiaan, juga tidak ada amil-amilan.


Tapi dalam praktik modern, urusan menyembelih hewan qurban berubah menjadi peristiwa massal. Banyak orang berqurban di satu tempat, penyembelihan dilakukan bersama, distribusi harus diatur, orang banyak terlibat. 


Maka lahirlah kebutuhan praktis: harus ada yang mengatur. Dari kebutuhan inilah muncul sesuatu yang kita sebut “panitia qurban”.


Lalu kita masuk ke pertanyaan yang lebih dalam: siapa sebenarnya panitia qurban ini?


Dalam kacamata fiqih, posisi paling aman untuk menggambarkan mereka adalah sebagai wakil. Mereka hanya menjalankan amanah dari orang yang berqurban. 


Mereka menyembelih bukan atas nama diri sendiri, tapi atas nama orang lain. Mereka membagikan bukan miliknya, tapi milik orang lain. Mereka ini seperti kurir yang membawa paket. Sibuk, capek, tapi paketnya bukan miliknya.


Namun di lapangan, karena panitia ini yang paling aktif, paling terlihat, dan paling memegang kendali, perlahan muncul pergeseran. Dari membantu, berubah menjadi mengelola. Dari mengelola, tanpa sadar bisa berubah menjadi merasa memiliki.


Di sinilah kita mulai masuk ke wilayah yang bisa kita sebut “garis offside”.


Awalnya halus. Panitia sangat semangat mengumpulkan orang untuk berqurban. Spanduk dibentang, brosur disebar, ajakan dibuat. Ini tidak salah. Tapi ketika narasinya bergeser menjadi seolah-olah qurban itu harus lewat mereka, di situ sudah mulai melewati batas. Qurban itu ibadah personal, bukan program eksklusif.


Lalu muncul perasaan punya jatah. Karena capek, karena kerja keras, maka terasa wajar mengambil bagian tertentu. Padahal dalam fiqih, tidak ada hak otomatis seperti itu. Kalau mendapat bagian, itu karena diberi, bukan karena berhak.


Ada juga bentuk lain: penguasaan keputusan. Panitia menentukan semuanya tanpa komunikasi yang jelas dengan shahibul qurban. Padahal mereka hanya wakil. Wakil itu menjalankan, bukan mengambil alih.


Dan ada yang paling halus: rasa. Ada kepuasan ketika jumlah hewan banyak, ketika kegiatan ramai, ketika nama disebut-sebut. Perlahan qurban berubah dari ibadah menjadi sebuah event. Ini belum tentu langsung salah, tapi sudah mulai bergeser.


Semua ini masih wilayah abu-abu. Masih bisa diluruskan. Tapi ada titik di mana kita tidak lagi bisa menyebutnya sekadar “offside”. Kita masuk ke wilayah yang lebih tegas: kartu merah.


Kartu merah muncul ketika amanah berubah menjadi kepemilikan. Ketika daging qurban dianggap sebagai milik panitia, dibagi seenaknya, bahkan dijual. Ini bukan lagi soal etika, tapi sudah pelanggaran yang jelas.


Kartu merah berikutnya adalah ketika bagian qurban dijadikan upah. Kulit dijual, daging dijadikan bayaran. Padahal para ulama sudah tegas melarang hal ini.


Kartu merah berikutnya adalah pembagian yang tidak amanah. Diberikan berdasarkan kedekatan, bukan berdasarkan hak.


Dan ada juga bentuk yang lebih modern: ketika qurban berubah menjadi panggung. Branding lebih besar dari ibadahnya. Orang tidak lagi merasa “saya berqurban”, tapi “saya ikut program qurban”. Di sini panitia tidak lagi sekadar wakil, tapi berubah menjadi operator sistem.


Menariknya, semua ini sering tidak terasa sebagai pelanggaran. Karena dibungkus dengan alasan efisiensi, profesionalisme, bahkan dakwah. Tapi justru di situlah bahayanya.


Akhirnya kita sampai pada pertanyaan yang paling jujur: panitia qurban ini sebenarnya dapat apa?


Secara fiqih, jawabannya sederhana: tidak ada hak khusus. Mereka bukan amil zakat. Mereka tidak punya bagian resmi. Kalau mereka mendapat bagian, itu karena diberi, bukan karena berhak. Kalau mereka diberi honor, itu harus dari sumber lain.


Tapi secara batin, jawabannya bisa dua arah. Mereka bisa mendapat pahala besar karena membantu ibadah orang lain. Atau, kalau tidak hati-hati, hanya mendapat capek—dan mungkin sedikit rasa ingin dipuji.


Maka gambaran paling sederhana mungkin ini: panitia qurban itu seperti orang yang mengurus pesta orang lain. Dia yang sibuk dari awal sampai akhir, tapi acaranya bukan miliknya. Selama dia sadar dirinya hanya membantu, semuanya aman. Tapi begitu dia mulai merasa memiliki, di situlah masalah dimulai.


Dan mungkin ukuran paling sederhana untuk menjaga diri adalah satu pertanyaan ini: kalau ini bukan qurban saya, apakah saya tetap berani memperlakukan seperti ini?


Kalau jawabannya mulai ragu, mungkin kita sudah terlalu dekat dengan garis.

[11/5 15.51] +62 852: 

Lha ini katagori WAQIIYAH, jka sembelih sendir" 1. Yg bagi kwalahan, 2. Penerima bisa jadi : a. Ada yg gak dapat, b. ada yg melimpah,disolusi dg dibentuk  PANITIA 🙏💪

[11/5 15.56] +62 821: 

Nggih ustadz @⁨~A.Machsun⁩ yang perlu digarisbawahi bahwa Panitia hanya sekedar *wakil* mudhohhi/pengqurban bukan *pemilik* hewan qurban jadi harus tahu tugas dan wewenangnya agar tidak merusak ibadah mudhohhi

[11/5 15.56] +62 821: 

"Solusi Fiqih Saat Terjadi Perbedaan Waktu Penyembelihan"

Perbedaan penetapan hari raya ‘Idul Adlha bukan hanya persoalan kalender, tetapi juga berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah, khususnya penyembelihan hewan kurban. Dalam sebagian kondisi,misalkan seseorang (yang berkurban) mengikuti keputusan hari raya pada hari Jumat, sedangkan pihak yang mewakili penyembelihan mengikuti hari raya pada hari Kamis. 

Dari sini muncul pertanyaan: kapan hewan harus disembelih, dan bagaimana status kurban jika disembelih lebih dahulu menurut keyakinan wakil?

Deskripsi Kasus

Bapak Ahmad menyerahkan hewan kurban kepada seorang kyai untuk disembelihkan. Namun terjadi perbedaan penetapan hari raya:

Bapak Ahmad meyakini Idul Adlha jatuh pada hari Jumat.

Pak Kyai meyakini Idul Adlha jatuh pada hari Kamis.

Lalu, Pak Kyai menyembelih hewan tersebut pada hari Kamis sesuai keyakinannya sendiri.

Apakah kurban tersebut sah?

"Kedudukan Wakil dalam Penyembelihan Kurban"

Dalam fiqih, orang yang menerima amanah penyembelihan hanyalah wakil dari pemilik kurban. Statusnya bukan pemilik ibadah, melainkan sekadar pelaksana.

Dalam Hasyiyah al-Bajuri disebutkan:

لأنه سفير محض

“Karena ia hanyalah perantara murni (utusan semata).”

Maksudnya, hukum-hukum ibadah tetap kembali kepada orang yang diwakili (orang yang berkurban), bukan kepada wakilnya. 

Oleh sebab itu, penentuan sah atau tidaknya waktu penyembelihan mengikuti keyakinan pemilik kurban, yaitu bapak Ahmad.

Hal ini diperkuat dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان

“Wakil wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang mewakilkan, baik terkait waktu maupun tempat.”

Artinya, bila Subagyo meyakini hari raya jatuh pada Jumat, maka penyembelihan baru boleh dilakukan pada Jumat, bukan Kamis.

"Sahkah Kurban Jika Disembelih Hari Kamis?"

Menurut madzhab Syafi‘i, kurban yang disembelih sebelum masuk waktunya tidak sah.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan:

فإن ضحى قبل الوقت لم تصح التضحية بلا خلاف بل تكون شاة لحم

“Jika seseorang berkurban sebelum waktunya, maka kurbannya tidak sah tanpa khilaf; sembelihan itu hanya menjadi daging biasa.”

Demikian pula dalam ats-Tsimar al-Yani‘ah disebutkan:

فمن ذبح ضحيته قبل دخول وقتها ... لم تقع له ضحية

“Barang siapa menyembelih kurbannya sebelum masuk waktunya, maka tidak terhitung sebagai kurban.”

Karena bapak Ahmad meyakini Idul Adlha jatuh pada hari Jumat, maka menurut hukum fiqih waktu kurbannya belum masuk, pada hari Kamis. 

Akibatnya, penyembelihan pada hari Kamis tidak sah sebagai udhiyah.

Kaidah Penting: 

▪️Ibadah Mengikuti Dzann Mukallaf

Dalam masalah ibadah, ukuran sah tidaknya sering dikaitkan dengan keyakinan (dzann) orang yang beribadah.

Dalam I‘anah ath-Thalibin disebutkan:

لأن الإعتبار فى العبادات بما فى ظن المكلف

“Pertimbangan dalam ibadah didasarkan pada keyakinan orang yang dibebani ibadah.”

Maka selama Subagyo meyakini belum masuk hari raya, penyembelihan sebelum Jumat tidak dianggap memenuhi waktu kurban.

Berbeda dengan akad muamalah yang lebih mempertimbangkan realita lahiriah:

وفى العقود بما فى نفس الأمر فقط

“Sedangkan dalam akad-akad, yang menjadi ukuran adalah kenyataan yang sebenarnya.”

Bagaimana Jika Ada Itsbat Hakim?

Para ulama juga menjelaskan bahwa keputusan hakim atau pemerintah dapat menghilangkan perselisihan.

Dalam Nushush al-Akhyar disebutkan:

لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

“Keputusan hakim menghilangkan perselisihan.”

Dan dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

إذا ثبت الهلال ببلد عم الحكم جميع البلدان التى تحت حكم حاكم بلد الرؤية

“Jika hilal telah ditetapkan di suatu negeri, maka hukumnya berlaku bagi seluruh wilayah yang berada di bawah otoritas hakim tersebut.”

Karena itu, apabila hari Kamis ditetapkan secara resmi melalui itsbat imam/hakim yang mu‘tabar, maka terdapat sisi pendapat yang dapat dijadikan pegangan untuk mengikuti keputusan tersebut. 

Bahkan sebagian ulama menyebut adanya pengecualian dalam kasus kesalahan penetapan wuquf haji yang kemudian diikuti penyembelihan.

Namun selama tidak ada ketetapan yang mengikat bagi pihak pak Ahmad, maka hukum asal tetap mengikuti keyakinan muwakkil (pak Ahmad)

Tanggung Jawab Wakil dan Pemilik Kurban

Dalam kasus ini, wakil dapat terkena tanggung jawab apabila melakukan keteledoran (tafrith).

Dalam al-Bajuri disebutkan:

ولا يضمن الوكيل الا بالتفريط

“Wakil tidak menanggung kerugian kecuali jika melakukan kelalaian.”

Apabila Pak Kyai mengetahui bahwa pak Ahmad mengikuti Idul Adlha hari Jumat namun tetap menyembelih pada hari Kamis, maka tindakan tersebut termasuk bentuk penyelisihan amanah wakalah.

Adapun bagi pak Ahmad :

▪️Jika kurban itu sunnah, maka tidak wajib mengganti.

▪️Jika kurban tersebut nadzar atau wajib, maka wajib melakukan qadha.

Sebagaimana dijelaskan dalam ats-Tsimar al-Yani‘ah:

ويكون الذبح قضاء ويحرم تأخير ذبح الضحية الواجبة عن وقتها بلا عذر

“Penyembelihan itu menjadi qadha, dan haram menunda penyembelihan kurban wajib tanpa uzur.”

Kesimpulan

Dari uraian fiqih di atas dapat disimpulkan:

▪️Hewan kurban seharusnya disembelih pada hari Jumat, mengikuti keyakinan pemilik kurban (Pak Ahmad).

▪️Jika disembelih pada hari Kamis, maka menurut madzhab Syafi‘i kurban tersebut tidak sah, karena dilakukan sebelum masuk waktunya menurut muwakkil(pak Ahmad).

▪️Wakil dalam hal ini hanyalah:

سفير محض

yaitu perantara semata, sehingga wajib mengikuti ketentuan orang yang mewakilkan.

▪️Wakil dapat terkena tanggung jawab bila melakukan tafrith (kelalaian atau penyelisihan amanah).

▪️Bila kurban tersebut wajib (misalnya nadzar), maka pemilik wajib mengqadha kurbannya.

Masalah ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara muwakkil dan wakil dalam ibadah kurban, terutama ketika terjadi perbedaan penetapan hari raya. Sebab dalam ibadah, ketepatan waktu bukan sekadar teknis pelaksanaan, tetapi bagian dari syarat sah yang menentukan diterima atau tidaknya amal tersebut.


Daftar Pustaka

1. Al-Bajuri, Ibrahim bin Muhammad. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn Qasim al-Ghazzi.

Juz 2, halaman 301–302. Beirut: Dar al-Fikr.

2. Ba‘alawi, Sayyid ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain. Bughyah al-Mustarsyidin.

Halaman 171 dan 280. Beirut: Dar al-Fikr.

3. Syatha ad-Dimyathi, Abu Bakr bin Muhammad. I‘anah ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu‘in.

Juz 1, halaman 121. Beirut: Dar al-Fikr.

4. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab.

Juz 8, halaman 383. Beirut: Dar al-Fikr.

5. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Juz 4, halaman 2708. Damaskus: Dar al-Fikr.

6. Az-Zubairi, Maimun. Nushush al-Akhyar.

Halaman 24. Rembang: Al-Ma’had ad-Dini Sarang.

7. An-Nawawi al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar. Ats-Tsimar al-Yani‘ah.

Juz 4, halaman 112–113. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.


#KajianFiqih

#BahtsulMasail

#NgajiFiqih

#FikihKontemporer

#PerbedaanHariRaya

#ItsbatHilal

#KurbanSah

#HukumWakil

[11/5 16.55] +62 857: 

jika pak Kyai menyembelihnya di hari kamis yg berbeda dg keyakinan pak Ahmad, apakah pak Kyai wajib mengganti hewan kurbannya ?

[11/5 17.00] +62 821: 

Nggih, karena Lalai

[11/5 17.52] +62 812: 

Solusi yang tepat disembelih pada hari tasyrik 

Ada 3 hari itu pilih salah satu

[11/5 17.58] +62 813: 

Iyo bener Cak Pri ben ora ono Bahtsul Masail yo?. 😄😄😄🤭

[11/5 18.24] +62 852: 

Jika disembelih diluar 4 hari itu, maka  tidak sah qurbanya 🙏

[11/5 18.28] +62 821: 

9.10.11 julhijah

[11/5 18.40] +62 812: 

Lho ?


و الحمد للّه ربّ العالمين

صلّى اللّه على محمّد

0 Comments:

Post a Comment