| 
SEBAB TURUNNYA AYAT:
 Ketika kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan perang 
Badar; para pemuda kaum Muslimin mengatakan bahwa harta rampasan itu 
adalah untuk kami sebab kamilah yang maju di dalam peperangan. Sedangkan
 orang-orang yang berusia lanjut dari mereka mengatakan kamilah yang 
menjadi tameng bagi kalian di bawah panji-panji, seandainya kalian 
mundur niscaya kamilah yang membela mati-matian, oleh karena itu 
janganlah kalian mau menang sendiri terhadap ganimah (harta rampasan) 
itu. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya surah ini. Abu 
Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan sebuah hadis melalui 
Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. telah menceritakan bahwa Nabi saw. 
bersabda, "Barang siapa yang berhasil membunuh seorang kafir, maka 
baginya ganimah sebanyak demikian. Dan barang siapa yang berhasil 
menawan seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Adapun 
bagi pasukan yang berusia lanjut, maka hendaknya mereka tetap bertahan 
di bawah panji-panji peperangan. Dan bagi pasukan yang berusia muda, 
maka hendaknya mereka segera maju ke dalam kancah peperangan dan meraih 
ganimah." Maka pada saat itu pasukan yang berusia lanjut berkata kepada 
pasukan yang berusia muda, "Sertakanlah kami bersama kalian dalam bagian
 ganimah, karena sesungguhnya kami adalah pasukan cadangan bagi kalian, 
seandainya terjadi sesuatu dengan kalian, maka niscaya kalian akan 
berlindung kepada kami." Lalu mereka bersengketa dalam masalah ini dan 
mengadukan permasalahannya kepada Nabi saw. Maka pada saat itu turunlah 
firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan
 perang." Katakanlah! "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul."
 (Q.S. Al-Anfaal 1) Imam Ahmad meriwayatkan melalui Saad bin Abu Waqqash
 yang telah menceritakan, bahwa ketika perang Badar terjadi saudaraku 
yang bernama Umair terbunuh (gugur), maka aku membalas kematiannya itu 
dengan membunuh Said bin Ash, kemudian aku mengambil pedangnya sebagai 
barang rampasan. Selanjutnya aku mendatangi Nabi saw. seraya membawa 
pedang rampasan itu, maka Nabi saw. bersabda, "Pergilah dan lemparkanlah
 pedang itu ke dalam kumpulan barang-barang rampasan." Lalu aku kembali 
sedangkan keadaan diriku pada saat itu tiada seorang pun yang 
mengetahuinya melainkan hanya Allah, disebabkan karena terbunuhnya 
saudaraku. Ternyata Rasulullah saw. mengambil pedang rampasanku itu, 
maka ketika aku baru pergi dari sisi beliau hanya beberapa langkah, maka
 turunlah surah Al-Anfaal. Maka setelah itu Nabi saw. bersabda kepadaku,
 "Pergilah dan ambillah pedangmu itu." Abu Daud, Tirmizi dan Nasai telah
 meriwayatkan melalui Saad yang telah menceritakan, "Ketika perang Badar
 aku datang (kepada Rasulullah saw.) seraya membawa pedang rampasan, 
lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah 
telah meredakan dendam yang membara di dadaku terhadap orang-orang 
musyrik, maka berikanlah pedang ini kepadaku.' Rasulullah saw. menjawab,
 "Pedang ini bukan milikku dan bukan pula milikmu." Lalu aku berkata, 
"Barangkali pedang ini akan diberikan kepada seseorang yang belum pernah
 tertimpa musibah seperti diriku ini." Rasulullah saw. datang kepadaku 
seraya bersabda, "Sesungguhnya engkau telah meminta kepadaku apa yang 
bukan menjadi milikku, dan sekarang ia telah menjadi milikku, engkau 
sekarang boleh mengambilnya, ia buatmu." Selanjutnya Saad menceritakan 
bahwa pada saat itu turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu 
tentang pembagian harta rampasan perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1) Ibnu 
Jabir telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Mujahid, bahwa para 
sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai khumus (seperlima ganimah) 
sesudah terbaginya empat perlima yang lainnya, maka turunlah firman-Nya,
 "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan 
perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1). | 
No comments:
Post a Comment