Hidangan Mata

Keterangan: Silahkan ganti tulisan berwarna merah dengan Url alamat blog anda. Pengaturan di atas berfungsi layaknya widget Recent Posts. Jika ingin menampilkan artikel-artikel berdasarkan label tertentu, anda bisa ganti kode false (ditandai warna hijau) dengan label (kategori) pilihan di blog anda. Contoh: tagName:"Kesehatan" 10000 (warna biru) untuk kecepatan pergerakan slider. Anda bisa merubahnya agar lebih cepat atau lebih lambat. Misal ganti menjadi 8000 agar lebih cepat atau 12000 agar lebih lambat, dst. 5. Jika sudah diatur semuanya, silahkan simpan dan lihat hasilnya. Kalau anda menghendaki agar tampilan slider ini hanya muncul di tampilan beranda (home) blog saja, silahkan baca postingan saya berikut ini: Cara Menyembunyikan atau Memunculkan Widget Hanya pada Tampilan Beranda Blog. Demikian. Semoga bermanfaat. Labels: Blogging Thanks for reading Cara Mudah Membuat Slider (Slide Show) Keren di Blog, Cukup Satu Langkah. Please share...!

Friday, 15 January 2021

Surat Edaran Bupati Tuban KH. Fathul Hudaa 2021 Sebagai Follow Up PPKM Gubernur Jawa Timur 2021

 BUPATI TUBAN KELUARKAN SE PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT


MEDIA CENTER TUBAN – Bupati Tuban, H. Fathul Huda, menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. SE Bupati bernomor: 367/133/414.012/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, mengungkapkan, SE Bupati Tuban di awal tahun 2021 tersebut memuat langkah-langkah sinergis antara Pemkab Tuban, Instansi Vertikal, pihak swasta dan elemen masyarakat. Berlakunya mulai tanggal 13 Januari hingga jangka waktu yang belum ditentukan. 


“Surat Edaran Bupati ini harus diikuti semua pihak agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi,” ungkapnya, Kamis (14/01/2021).


Diantara klausul SE mengatur, Pertama, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring. Kedua, usaha restoran dan sejenisnya yang melayani makan/minum ditempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, pelayanan makanan/minuman melalui pesan antar dan dibawa pulang diijinkan sesuai operasional restoran.


Ketiga, pengelola kegiatan seperti supermarket/mall diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan mematuhi protokol kesehatan ketat. Keempat, operasional objek wisata dilakukan dengan membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas objek wisata, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung. 


Kelima, kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. 


Endah Nurul menerangkan, pelaksanaan kegiatan hajatan, seni, budaya, atau pertemuan lainnya diatur sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan. Diantaranya pembatasan jumlah undangan, jam kehadiran, dan mendapat ijin kegiatan dari Satgas Covid-19 setempat atau pertimbangan dari OPD terkait.


 “Satgas Covid-19 maupun OPD terkait dapat mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut, salah satunya dibubarkan,” tegas Endah Nurul. 


Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan kembali mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa. Serta didukung dengan difungsikannya kembali desa dan kampung tangguh di tiap kecamatan. 


Tidak hanya itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan secara persuasif dan edukatif. Juga mengintensifkan kegiatan tracking, tracing, dan meningkatkan fasilitas kesehatan.


 “Akan ditambah fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan rumah isolasi,” tandasnya. (ags)

0 Comments:

Post a Comment