OLEH : KH. M. SA’ID ABDURROCHIM
Pengasuh PP. MUS Sarang Rembang
Semua tentu sepakat Covid-19 merupakan persoalan yang paling banyak menyita
perhatian dan menguras tenaga di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tahun 2020. Tidak ada individu maupun lembaga yang luput dari ekses Covid-19 ini begitu juga sosial ekonomi, politik, pendidikan bahkan ritual agama pun terkena dampak virus Corona penyebab penyakit Covid-19 ini. Pemerintahdengan didukung oleh beberapa lembaga, ormas dan tokoh masyarakat telah berupaya secara maksimal untuk menekan penyebaran virus Corona ini, meskipun di sisi lain masih ada sebagian masyarakat yang bersikap acuh tak acuh bahkan ada yang tidak percaya dengan virus ini.Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang virus Corona ini?
Kita meyakini bahwa mahluk Allah sangat banyak baik yang ada di bumi, lautan maupun di langit. Makhluk Allah ada yang bisa dilihat dan tidak, danada pula yang sekarang bisa dilihat meskipun pada zaman dahulu belum bisa. Karena itu Allah berfirman :
وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Dan Allah telah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya” (QS. An-Nahl : 8)
dan Allah juga berfirman :
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ.
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri” (QS. Fushshilat : 53) .
Di antara jenis mahluk Allah adalah virus. Sekarang ilmu kedokteran sudah sangat berkembang sehingga kian hari selalu ditemukan virus-virus baru termasuk telah ditemukan virus Corona. Para ilmuwan kedokteran sekarang sudah sepakat tentang adanya virus Corona ini dan lebih cepat penyebarannya daripada virus-virus yang lain, cuma yang masih menjadi perdebatan dikalangan kedokteran ialah sejauh mana dampak dari virus ini. Dari kalangan agamawan sendiri ada yang menyamakan virus Corona dengan Tho’un. Menurut kami keganasannya belum sampai seperti Tho’un Jika diandaikan Covid-19 sangat berbahaya sekali-pun tetap tidak bisa dikatakan “Tho’un”, sebab Tho’un itu jenis wabah tersendiri. Tapi bagaimanapun juga kita tetap harus waspada asal jangan panik dan berlebihan.
Dalam hal ini, Islam telah memberi acuan bahwa apapun itu harus diserahkan pada ahlinya. Karena itu, perkataan dan advis yang harus dibuat rujukan harus diserahkan pada orang yang ahli di bidangnya, seperti masalah nahwu harus kita pakai rujukan ahli nahwu, dalam masalah hadits kita juga harus merujuk kepada ulama ahli hadits dan seterusnya. Termasuk masalah virus Corona ini yang berkaitan dengan kedokteran kita harus berpijak pada perkataan ahli kedokteran yang adil (taat syariat). Bila para dokter yang adil telah menyatakan bahwa virus corona itu ada, maka kita tidak boleh menentangnya. Apalagi sudah dibuktikan bisa dilihat lewat mikroskop. Sama halnya denganpenentuan penyakit yang bisa membahayakan sehingga boleh untuk tayamum atau tidak juga harus merujuk dokter yang taat syariat bila dirinya tidak mempunyai pengalaman tentang kesehatan. Allah berfirman
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْم
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”
(QS. Al-Isra’ : 36)
Adapun masalah penularan penyakit, termasuk penyakit Covid-19 ini, hal ini juga telah disinggung dalam beberapa hadits. Sebagian hadits mengatakan bahwa penyakit tidak menular, sementara hadits yang lain mengatakan penyakit bisa menular. Sekilas hadits-hadits tersebut kontradiktif, oleh karena itu harus di-jami’-kan (dikompromikan). Kesimpulannya, bahwa pada dasarnya penyakit apapun termasuk Covid-19 tidak bisa menular dengan sendirinya, tapi penularan itu harus ada campur tangan Allah. Selama Allah menghendaki penyakit itu tidak menular -meskipun biasanya bisa menular- maka dipastikan tidak akan menular. Apabila kita menyatakan bahwa penyakit itu bisa menular seperti dalam hadits yang lain maka maksudnya penyakit itu bisa menjadikan sebab penularan, artinya kebiasaan yang sering dilakukan oleh Allah itu menakdirkan seseorang terkena penyakit lewat penularan. Lalu, bagaimana sikap kita menghadapi penularan penyakit termasuk penularan virus Corona ini ?
Para ulama terdahulu, termasuk Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumud-diin sudah menggambarkan cara penularan bakteri atau virus ini lewat tiupan angin kemudian masuk lewat hidung atau mulut. Dan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, Nabi bersabda “Tutupilah bejana dan ikatlah wadah minuman, karena dalam satu tahun ada malam yang menurunkan wabah penyakit menular. Ketika wabah penyakit menular itu lewat di bejana yang tidak ditutupi atau wadah minuman yang tidak diikat maka wabah penyakit tersebut akan jatuh di bejana tersebut”. Dalam hadits ini bisa diambil istidlal agar kita menjaga diri dari penyakit menular meskipun sumber penularannya belum jelas. Kalau kita diperintahkan menutupi makanan dan minuman supaya tidak terjangkit bakteri dan virus yang menimbulkan penyakit yang dapat menular, maka mulut atau hidung yang menjadi salah satu tempat masuknya bakteri dan virus juga dianjurkan supaya ditutupi memakai masker atau semacamnya. Karena, ilat (alasan) kita diperintahkan menutupi makanan supaya tidak tertular penyakit dan tindakan ini adalah sebagai upaya pencegahan yang dalam istilah agamanya disebut al-ahdzu bil-asbab (melakukan usaha yang bisa menyebabkan terhindar dari penularan). Tindakan pencegahan ini tidak menafikan tawakkal, artinya ketika seseorang melakukan tindakan pecegahan tersebut tidak secara otomatis dianggap tidak tawakkal (pasrah diri kepada Allah), Selama upaya pencegahan tersebut disertai dengan penyerahan hasil upaya tersebut kepada Allah sang maha penentu segalanya, maka orang tersebut masih dikategorikan sebagai orang yang tawakkal .
Dalam kitab Ihya’ Ulumiddiin dijelaskan bahwa al-ahdzu bil-asbab ada yang wajib bila hasilnya diyakini bisa memberi manfaat dan faedah, seperti makan yang diyakini bisa menguatkan tubuh agar bisa bertahan hidup. Ada yang masyru’ (dianjurkan agama) bila diprediksi kuat bisa menghasilkan kemanfaatan, karena Nabi memerintahkan dan melakukan sendiri al-ahdzu bil-asbab. Berbeda bila hasilnya masih sebatas sangkaan lemahseperti pengobatan lewat ruqyah (mantra) atau kayy (dipanaskan dengan api), maka sebaiknya tidak al ahdzu bil asbab dengan cara tersebut karena dapat mengurangi ketawakkalan kita sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits nabi. Dalam hadits yang lain nabi mengatakan bahwa bagian dari pengobatan adalah kayy, tapi nabi tidak memerintahkan pengobatan dengan cara ini. Banyak ilmuan-ilmuan kedokteran dulu tidak mempercayai manfaat pengobatan denganKayy, tetapi ilmuan kedokteran sekarang sudah mengakui bahwa Kayy adalahbagian dari pengobatan dengan cara disengat dengan tegangan listrik dan kita ketahui daya tegangan listrik itu mengeluarkan api. Berarti ini menunjukkan mu’jizat kebenaran nabi, beliau bersabda bahwa Kayy adalah sebagian dari pengobatan.
Lalu apakah bisa sampai wajib hukumnya melakukan tindakan pencegahan seperti pakai masker?
Hukum asal memakai masker yang dianggap bisa melindungi dari penularan adalahsunnah, disamakan dengan kesunnahan menutupi wadah yang dikhawatirkan adanya penularan penyakit seperti dalam hadits di atas. Dan hukumnya menjadi wajib bila diyakini akan menimbulkan bahaya yang besar bila tidak pakai masker seperti orang tersebut punya penyakit bawaan yang sudah akut dan dia berhadapan dengan orang yang sudah terjangkit virus Corona, maka dia wajib menjaga jarak atau pakai masker.
Begitu juga wajib memakai masker atau jaga jarak bila dia terjangkit virus Corona saat berkumpul dengan orang lain, agar orang lain tersebut tidak terkena bahaya darinya yaitu potensi menularkan virus Corona. Berbeda bila dia tidak terjangkit virus Corona sehingga tidak berdampak penularan pada orang lain, meskipun dia punya anggapan akan tertular virus Corona dari orang lain bila tidak pakai masker, maka memakai masker hukumnya tidak sampaiwajib, karena belum jelas mana pihak lain yang kena virus Corona yang bisa menularkan dan mana yang tidak kena. Dalam istilah fiqh, halitudisebut dloror yang masih mauhum (hanya dugaan). Dan perlu juga diketahui bahwa melakukan tindakan seperti tidak memakai masker atau tidak jaga jarak yang menimbulkan bahaya pada diri sendiri ini diharamkan bila bahaya itu besar. Apabila bahaya itu tidak besar seperti makan kecubung hanya sedikit, memakan tanah sedikit atau seperti menghisap rokok, hal seperti di atas hukumnya tidak sampai haram. Dalam kasus ini, bisa dicontohkan orang tersebut mempunyai imun yang kuat dan tidak mempunyai penyakit kronis dan dia berkumpul dengan orang yang belum jelas terkena corona. Umumnya bagi mereka ini ketika tidak pakai masker tidak terlalu membahayakan. Berbeda jika menimbulkan dloror pada orang lain. Yang dimaksud dloror di sini adalah menimbulkan bahaya pada orang lain. Sekecil apapun dloror-nya tetap tidak diperbolehkan, kecuali dalam beberapa permasalahan diantaranya bila dloror tersebut ditimbulkan dari hak yang sah, seperti membuat pabrik di tanah sendiri kemudian tetangganya terganggu, hal ini tidak masalah selama tetangganya hanya terkena dloror yang ringan. Karena itu harus dibedakan antara melakukan sesuatu yang menimbulkan dloror pada orang lain dan pada diri sendiri. Memang ada sebagian ulama yang tidak memeperbolehkan meskipun dloror pada dirinya sedikit.
Bagi orang yang wajib memakai masker, ketika shalat berjamaah dia tetap wajib memakai masker atau jaga jarak, meskipun menutupi mulut pada waktu sholat dan menjaga jarak ketika berjamaah hukum makruh bila tidak ada udzur atau hajat. Dalam kaidah fiqh, ini masuk pada kaidah :
الواجب لا يترك للسنة
(perkara yang wajib tidak bisa ditinggalkan untuk melakukan kesunahan )
Selain faktor di atas, memakai masker dan jaga jarak saat berinteraksi dengan orang banyak seperti dalam acara resepsi juga wajib, karena ada perintah dari imam (kepala negara) dan hal ini bagian dari perintah imam yang ada kemaslahatan, yaitu untuk mengantisipasi agar virus Corona tidak menyebar secara luas. Ketentuan hukum wajib ini menimbulkan pertanyaan,
Sejauh mana perintah imam memakai masker dan jaga jarak ini harus dipatuhi?
Menurut kami, hal-hal yang biasa dilakukan dalam berinteraksi keseharian seperti menemui satu, dua, atau tiga orang yang belum jelas terpapar virus Corona atau tidak, maka kita tidak harus memakai masker atau menjaga jarak meskipun ada perintah dari imam. Karena kewajiban ini bagi masyarakat akan menimbulkan kesulitan dan keberatan padahal agama itu mudah dan tidak berat. Allah berfirman
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حرجٍ
“Dan dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan”
(Q.S Al-Hajj : 78 ).
Ada hadits tentang jaga jarak dari orang yang berpenyakit menular. Nabi bersabda “Omongilah orang yang berpenyakit lepra dengan menjaga jarak antara kamu dengan dia seukuran tombak atau dua tombak.” Di samping itu juga ada hadits yang menjelaskan tidak perlu jaga jarak, nabi bersabda, “Makanlah kamu beserta orang yang mempunyai ujian penyakit karena untuk merendahkan diri dan iman kepada Allah”. Yang dimaksud orang yang mempunyai ujian ini ialah orang yang mempunyai penyakit menular seperti penyakit lepra dan lainnya. Seperti keterangan dalam kitab Faidhul Qodir Syarkh Jami’us Shoghir, kedua hadits ini sekilas bertentangan. Karena itu, harus di-jami’kan (dikompromikan). Para ulama mengatakan perintah hadits pertama diperuntukkan bagi orang yang ketakwaannya kurang. Sementara itu, perintah hadits yang kedua diarahkan bagi orang yang kuat ketakwaan dan tawakkalnya.
Dan ketika shalat berjamaah, hukum tidak memakai masker atau menjaga jarak tidak haram bila diyakini tidak menular, karena tidak ada udzur atau hajat, sebab di wilayah yang bukan zona merah, meskipun ada perintah dari imam, selama melanggar perintah imam itu tidak menimbulkan bahaya pada diri sendiri, berupa sangsi. Karena kewajiban mengikuti perintah imam ini dalam hal perintah perkara sunnah atau mubah yang ada maslahah. Karena itu perintah imam yang melanggar kesunnahan seperti melarang kesunnahan merapatkan shof dalam jamaah atau memerintahkan kemakruhan seperti menutupi mulut ketika shalat, perintah ini tidak harus diikuti bila dalam kondisi tidak ada udzur dan hajat seperti di wilayah yang bukan zona merah. Kalaupun toh kita mengikuti qoul wajib mengikuti perintah imam dalam hal diatas, maka itu hanya sebatas wajib dhohiron (kewajiban yang bersifat luar) karena itu tidak dosa bila dilanggar.
Seseorang juga harus menjaga jarak bila makmum sebelahnya ingin menjaga jarak karena takut tertular Corona sementara dia tidak ingin menjaga jarak karena dia tidak meyakini tertular. Tindakan menjaga jarak tersebut masih mendapatkan fadhilah jamaah meskipun terdapat kemakruhan yaitu menjaga jarak yang tidak ada hajat atau udzur seperti di wilayah yang bukan zona merah, karena kekurangan fadhilah jamaahnya yaitu adanya jaga jarak pada shaf tergantikan dengan perbuatan yang mulia yaitu membantu makmum sebelahnya yang ketakutan tertular dengan menjaga jarak. Sehingga makmum sebelahnya lebih khusyuk dan tenang dalam berjamaah. Karena kita tidak boleh melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan orang lain merasa takut, sebab tindakan ini bagian dari ma’shiyatu al-badan seperti keterangan dalam kitab Sullamu At-Taufiq berdasarkan hadits nabi, beliau bersabda “Tidak halal bagi seseorang melakukan tindakan yang menimbulkan rasa takut pada saudaranya” dan ketakutan makmum yang berada disebelahnyadibenarkan. Berbeda bila dia takut pada sesuatu yang tidak masuk akal maka ketakutan ini hukumnya haram, tapi yang pasti mendapatkan barokahnya jamaah meskipun jaga jarak yang tidak diperbolehkan.
Hukum di atas juga berlaku pada selain jamaah. Karena itu, ketika kita punya persangkaan orang lain merasa ketakutan bila berjabat tangan atau tidak memakai masker maka kita harus memakai masker, menjaga jarak dan jangan berjabat tangan. Kalau mengucapkan salam saja dalam beberapa kondisi tidak disunnahkan bahkan makruh, begitu juga masalah berjabat tangan, ada yang tidak di-masyru’-kan.
Harapan kami, janganlah terlalu berlebihan dalam menyikapi pandemi virus Corona ini, sehingga mengabaikan hak-hak orang lain seperti hak keluarga sebagai wali dari jenazah, padahal belum tentu semua jenazah positif Covid-19 tapi diperlakukan seperti yang terkena Corona dengan dimasukkan peti dan keluarga tidak boleh melihat jasad jenazah. Dan juga sering kali pihak terkaitdalam men-tajhiz (memulasara) jenazah tidak sempurna seperti halnya menutupi aurat saja, padahal keluarga punya hak mengkafani yang lebih sempurna bahkan seringkali tidak dihadapkan ke arah kiblat. Perlu disadari bahwa keluarga jenazah ini dalam keadaan duka dan kesedihan ditinggal orang yang dikasihi. Karena itu, janganlah memperlakukan semena-mena terhadap orang yang dikasihi tersebut dihadapan keluarganya.
Termasuk berlebihan dalam menyikapi pandemi ini adalah menutup total masjid. Tindakan seperti ini sangat aneh karena dalam sejarah tidak pernah terjadi penutupan total masjid. Sejak zaman dahulu tidak ada yang berani melakukan itu kecuali untuk ambisi kekuasaan yang seringkali menghalalkan segala cara, seperti yang dilakukan Hajjaj ketika menjabat sebagai gubernur Makkah saat berperang melawan Ibnu Zubair sampai berani menutup masjid. Apakah tindakan menutup total masjid ini tidak termasuk dalam ayat Al-Quran
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya” (QS. Al-Baqarah : 114).
Janganlah hanya pakai dalil kaidah fiqh yang sepotong yaitu درء المفاسد مقدم على جلب المصالح. Dalam memahami kaidah ini harus lengkap, mafsadah dan maslahahnya sejauh mana, muhaqqaqah atau mauhumah, dan maslahahnya sejauh mana, maslahah wajibah atau maslahah mubahah. Kalaupun toh itu dikatakan dlorurot tidak bisa dibuka lebar-lebar. Alasan dlorurot ini harus تقدر بقدرها (diukur kebolehannya sebatas dlorurot saja). Kalau alasannya dlorurot, apakah betul kasus ini sudah sampai batas dlorurot yaitu sampai menimbulkan sakit yang diperbolehkan tayamum? Tapi faktanya banyak yang tidak sakit meskipun tidak pakai masker walaupun di zona merah. Karena itu, sikap yang benar menurut kami ketika ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi menjalarnya virus Corona ini adalah masjid mestinya harus tetap dibuka meskipun dibatasi dengan menerapkan jaga jarak dan protokol kesehatan lainnya, agar syiar jamaah di daerah tersebut masih ada sebab hal ini bagian dari Fardhu Kifayah.
Termasuk sikap berlebihan lagi yaitu meniadakan secara total shalat jumat. Hal ini juga tidak dibenarkan karena shalat jumat merupakan sholat fardlu yang harus dilaksanakan disetiap desa atau kampung yang terdapat 40 orang. Memang benar bahwa salah satu udzurnya shalat jumat adalah khauf (takut) termasuk takut penularan penyakit. Akan tetapi, alasan ini berlaku untuk individu, sementara yang tidak takut juga masih banyak, apalagi ketika pelaksanaan shalat jumat diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dan harapan kami yang terakhir agar supaya pemerintah memperjelas zona kuning, merah, dan hitam itu radiusnya sampai berapa kilo meter dan daerah yang divonis zona-zona tersebut ukuran korban dan penularannya sejauh mana, mungkin saja pemerintah sudah menentukan, tapi apakah itu sudah menjadi standart umum kedokteran.
Dan di awal tahun baru nanti, setelah dicanangkan program vaksinasi oleh pemerintah, harapan kita semua, aktifitas ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan pendidikan akan kembali seperti semula dengan tetap selalu menjaga kesehatan. Amiin.
Sarang 29 Desember 2020 M.
Kunjungi situs resmi website PP. MUS:
https://ppmus.com/virus-corona-dan-protokol-kesehatannya-dalam-perspektif-syari/
0 Comments:
Post a Comment