BUPATI TUBAN KELUARKAN SE PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
MEDIA CENTER TUBAN – Bupati Tuban, H. Fathul Huda, menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. SE Bupati bernomor: 367/133/414.012/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.











