SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ketika kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan perang
Badar; para pemuda kaum Muslimin mengatakan bahwa harta rampasan itu
adalah untuk kami sebab kamilah yang maju di dalam peperangan. Sedangkan
orang-orang yang berusia lanjut dari mereka mengatakan kamilah yang
menjadi tameng bagi kalian di bawah panji-panji, seandainya kalian
mundur niscaya kamilah yang membela mati-matian, oleh karena itu
janganlah kalian mau menang sendiri terhadap ganimah (harta rampasan)
itu. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya surah ini. Abu
Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan sebuah hadis melalui
Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. telah menceritakan bahwa Nabi saw.
bersabda, "Barang siapa yang berhasil membunuh seorang kafir, maka
baginya ganimah sebanyak demikian. Dan barang siapa yang berhasil
menawan seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Adapun
bagi pasukan yang berusia lanjut, maka hendaknya mereka tetap bertahan
di bawah panji-panji peperangan. Dan bagi pasukan yang berusia muda,
maka hendaknya mereka segera maju ke dalam kancah peperangan dan meraih
ganimah." Maka pada saat itu pasukan yang berusia lanjut berkata kepada
pasukan yang berusia muda, "Sertakanlah kami bersama kalian dalam bagian
ganimah, karena sesungguhnya kami adalah pasukan cadangan bagi kalian,
seandainya terjadi sesuatu dengan kalian, maka niscaya kalian akan
berlindung kepada kami." Lalu mereka bersengketa dalam masalah ini dan
mengadukan permasalahannya kepada Nabi saw. Maka pada saat itu turunlah
firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan
perang." Katakanlah! "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul."
(Q.S. Al-Anfaal 1) Imam Ahmad meriwayatkan melalui Saad bin Abu Waqqash
yang telah menceritakan, bahwa ketika perang Badar terjadi saudaraku
yang bernama Umair terbunuh (gugur), maka aku membalas kematiannya itu
dengan membunuh Said bin Ash, kemudian aku mengambil pedangnya sebagai
barang rampasan. Selanjutnya aku mendatangi Nabi saw. seraya membawa
pedang rampasan itu, maka Nabi saw. bersabda, "Pergilah dan lemparkanlah
pedang itu ke dalam kumpulan barang-barang rampasan." Lalu aku kembali
sedangkan keadaan diriku pada saat itu tiada seorang pun yang
mengetahuinya melainkan hanya Allah, disebabkan karena terbunuhnya
saudaraku. Ternyata Rasulullah saw. mengambil pedang rampasanku itu,
maka ketika aku baru pergi dari sisi beliau hanya beberapa langkah, maka
turunlah surah Al-Anfaal. Maka setelah itu Nabi saw. bersabda kepadaku,
"Pergilah dan ambillah pedangmu itu." Abu Daud, Tirmizi dan Nasai telah
meriwayatkan melalui Saad yang telah menceritakan, "Ketika perang Badar
aku datang (kepada Rasulullah saw.) seraya membawa pedang rampasan,
lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah
telah meredakan dendam yang membara di dadaku terhadap orang-orang
musyrik, maka berikanlah pedang ini kepadaku.' Rasulullah saw. menjawab,
"Pedang ini bukan milikku dan bukan pula milikmu." Lalu aku berkata,
"Barangkali pedang ini akan diberikan kepada seseorang yang belum pernah
tertimpa musibah seperti diriku ini." Rasulullah saw. datang kepadaku
seraya bersabda, "Sesungguhnya engkau telah meminta kepadaku apa yang
bukan menjadi milikku, dan sekarang ia telah menjadi milikku, engkau
sekarang boleh mengambilnya, ia buatmu." Selanjutnya Saad menceritakan
bahwa pada saat itu turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu
tentang pembagian harta rampasan perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1) Ibnu
Jabir telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Mujahid, bahwa para
sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai khumus (seperlima ganimah)
sesudah terbaginya empat perlima yang lainnya, maka turunlah firman-Nya,
"Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan
perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1).
|
0 Comments:
Post a Comment